14 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan, Polda Bali: Kami Amankan Pelaku Anarkis, Bukan Pendemo

14 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan, Polda Bali: Kami Amankan Pelaku Anarkis, Bukan Pendemo

Di lokasi DPRD Bali, polisi menemukan dua botol bekas berlumur oli, satu galon air mineral berisi pertalite, dan dua buah amunisi gas air mata.

“Selanjutnya adalah dua buah amunisi, sub-amunisi asap 38mm, tear gas CCS 40C PB warna merah,” kata Daniel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan terdapat empat laporan polisi terkait insiden tersebut.

“Untuk dasar yang kami lakukan, dari dua lokasi ini terdapat empat buah laporan polisi. Yang pertama, untuk TKP di sekitar Mapolda Bali, itu adalah LPB nomor 613, yaitu tentang dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP,” ungkapnya.

Laporan kedua terkait pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) berupa pengambilan amunisi gas air mata milik Polri di depan DPRD Bali.

Laporan ketiga berkaitan dengan kekerasan terhadap kendaraan dinas di lokasi yang sama.

Sedangkan laporan keempat menjerat dua tersangka yang kedapatan membawa bom molotov, dengan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 bis KUHP.