Ray menilai Keputusan 731 tak sejalan dengan prinsip demokratis, yakni mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabel. “Aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan data setiap calon pejabat negara sebenarnya perlu dibuka ke publik demi mewujudkan transparansi.
“Setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata Dede ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar sebelumnya meneken Keputusan Nomor 731 pada 21 Agustus 2025.
Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Dede mengaku akan menanyakan alasan KPU ketika menerbitkan keputusan Nomor 731 yang akhirnya memunculkan kontroversi.
“Nanti kami tanyakan, kenapa, argumentasinya apa? Kami baru tahu. Kalau enggak dikasih lihat, ya, kami enggak tahu,” ujar legislator fraksi Demokrat itu. (fajar)
