Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka perusakan fasilitas umum (Fasum) terkait peristiwa aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan 16 tersangka itu berasal dari 68 orang yang telah diamankan sebelumnya.
Para tersangka itu berinisial AS, MA, MHF, DH, HH, ARP, DH, SP, IJ, EC, MTE, SW hingga JP. Tersangka ini dijerat dengan pasal 187, 170, 406 KUHP.
“Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Dia menambahkan, 16 tersangka ini diamankan di empat TKP mulai dari Arborea Coffe Kementerian Kehutanan; Halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen; di gedung DPR/MPR RI; dan di halte Polda Metro Jaya.
Terkait 16 tersangka ini turut diamankan juga barang bukti berupa DVR CCTV, botol molotov, handphone, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser dan kursi cafe.
“Sudah menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti,” imbuhnya.
Lebih jauh, Asep menekankan bahwa 16 tersangka ini bukan pendemo atau pengunjuk rasa. Namun, pelaku ini lebih kepada tersangka perusakan hingga pembakaran fasilitas umum.
“Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” pungkasnya.
