Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal yang dikendalikan oleh seorang penjual berinisial J, warga Dusun Bareng Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Pada Minggu (7/9/2025).
Polisi melakukan penelusuran berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut. Penyelidikan membuahkan hasil dengan ditemukannya mobil pikap yang mengangkut 115 botol miras jenis arak, masing-masing berukuran 1,5 liter.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa minuman keras tersebut diperoleh oleh J dari Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah. “Setiap botol dijual dengan harga Rp65 ribu, dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol,” ujar Margono, Selasa (9/9/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang maraknya peredaran minuman keras ilegal di Kecamatan Kabuh. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan J yang tengah mengedarkan barang haram tersebut menggunakan mobil pikap.
Sebanyak 115 botol miras dan mobil pikap yang digunakan untuk mengedarkan barang tersebut beserta pemiliknya kini telah diamankan oleh polisi.
Margono juga menegaskan bahwa Polres Jombang menindak tegas peredaran miras ilegal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Pelaku dapat dikenakan pidana penjara kurang lebih tiga bulan dengan denda paling banyak Rp20 juta,” pungkas Margono.
Penangkapan ini menjadi salah satu upaya Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap kali menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. [suf]
