Mencuri di Sekolah TK, Seorang Pemuda di Situbondo Ditangkap Polisi Surabaya 3 September 2025

Mencuri di Sekolah TK, Seorang Pemuda di Situbondo Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 September 2025

Mencuri di Sekolah TK, Seorang Pemuda di Situbondo Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
SITUBONDO, KOMPAS.com
– Satreskrim Polres Situbondo merespon adanya meresahan masyarakat tentang adanya pencurian di TK Kartika Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyatakan menangkap pelaku berinisial FGBB (20) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku ini memang meresahkan, tidak hanya sekali melakukan pencurian namun berulangkali, mulai dari fasilitas umum hingga rumah warga,” kata Agung, Rabu (3/9/2025).
Laporan dari beberapa korban yang kehilangan barang, mulai dari termos nasi, mesin air, meja lipat dan tenda hingga pompa sanyo milik warga. Kondisi tersebut membuat kepolisian bergerak.
“Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada senin kemarin di rumahnya,” katanya.
Dari catatan kepolisian tentang tersangka yakni mencuri termos nasi di Desa Sumberkolak dan Ardirejo, mencuri mesin air di Desa Paowan, hingga mencuri meja lipat dan tenda di TK Kartika Situbondo. Total kerugian korban mencapai jutaan rupiah.
“Barang curian disimpan di rumahnya dan tidak sempat dijual pelaku keburu tertangkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.