Kelola Prostitusi Online, Warga Garut Divonis PN Gresik 3 Tahun Penjara

Kelola Prostitusi Online, Warga Garut Divonis PN Gresik 3 Tahun Penjara

Gresik (beritajatim.com) – Raut wajah terdakwa Yeli (21) tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonisnya 3 tahun penjara. Perempuan asal Kampung Kelurahan Karangagung, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut, terbukti melakukan tindak pidana mengelola prostitusi online melalui MiChat.

Selain menjalani kurungan penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan penjara. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi orang,” ujar Ketua Majelis Hakim Sarudi, Selasa (21/5/2024).

Ia menambahkan, terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda 150 juta subsidair 4 bulan kurungan,” imbuhnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri A.A Ngurah menjelaskan vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan dari tuntutannya 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Yeli melalui kuasa hukumnya Juris mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama pada JPU Kejari Gresik, A.A. Ngurah. “Keduanya menyatakan pikir-pikir dan kami beri waktu 7 hari. Maka perkara ini masih belum inkrach,” ungkap Sarudi.

Seperti diberitakan, terdakwa Yeli pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 wib di salah satu apartemen melakukan tindak pidana prostitusi online melalui medsos MiChat.

Awalnya, terdakwa mengaktifkan akun MiChat dengan Muhamad Muhlis (DPO). Kemudian para tamu atau pelanggan yang ingin menggunakan jasa prostitusi tersebut bisa menghubungi terdakwa.

Melalui kolom via aplikasi MiChat tersebut. Terdakwa memberitahu lokasi prostitusi dan tarif harga miisalnya, ready boking out (BO) sekali main Rp 600 ribu. Wajib memakai kondom, full service, dan lain sebagainya.

Setelah itu, terdakwa mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial yang tersedia. Pelangan menyepakati selanjutnya datang ke apartemen. [dny/kun]