Surabaya (beritajatim.com) – AP, pria Kebraon Surabaya yang meneror teman wanitanya selama 8 tahun akhirnya diancam hukuman penjara selama 6 tahun. AP diamankan Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim setelah korban membuat laporan.
AP ditangkap setelah polisi melakukan patroli Siber pada 17 Mei 2024 lalu terhadap konten viral tentang perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila melalui media sosial. Patroli tersebut juga merespon laporan dari korban berinisial N.
Setelah melakukan meneliti laporan korban, polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
Dengan cara melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram.
Pelaku merupakan teman SMP korban N. Sejak tahun 2016 sampai 2024, N telah diteror oleh pelaku AP dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit atau meneror korban N, dengan cara menghubungi secara terus menerus, mengajak menikah, mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melecehkan secara verbal.
Pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan, karena perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016.
Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet.
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, pelaku AP telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
” Pelaku sudah kita amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jum’at dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya Kasubdit V Siber, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan. Pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.
“Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” katanya.
Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman 6 tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” ujarnya. [uci/beq]
