Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus lewat revisi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebab, seluruh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan dialihkan di Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan berubah menjadi kementerian.
“Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini kementerian haji dan umrah itu kan sudah berdiri sendiri,” ujar anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2025).
“Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” sambungnya.
Sedangkan Komisi VIII bersama pemerintah terlah menyepakati BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan nama tersebut disepakati dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Haji dan Umrah.
“Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Selly.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah haji atas ketidaknyamanan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025.
Permintaan maaf itu disampaikan Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijrah atau 2025 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ujar Nasaruddin.
“Dari lubuk hati kami yang sangat dalam, bersama kami mewakili teman-teman petugas, termasuk Amirul Hajj, memohon maaf,” sambungnya.
Dengan berakhirnya operasional ibadah haji 2025, Nasaruddin berharap pelaksanaan haji tahun berikutnya semakin membaik.
“Kami sangat berharap sekaligus bermohon, mari kita merawat agar haji kita menjadi haji mabrur sampai akhir zaman kehidupan kita,” tuturnya.
Diketahui, 2025 menjadi ujung 75 tahun Kementerian Agama (Kemenag) memegang mandat sebagai pelaksana ibadah haji di Indonesia.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan bertugas mulai 2026.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji Nasional 25 Agustus 2025
/data/photo/2025/02/05/67a36a4f50a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)