Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik perkawinan usia dini melalui Workshop Implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di Hotel Ijen View, Kelurahan Tamansari, Rabu (7/5/2025).
Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak anak di Bondowoso.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini bentuk komitmen kita bersama agar Bondowoso menjadi kota yang aman dan layak bagi anak-anak,” ujarnya dalam sambutan.
Ia menyoroti tingginya angka dispensasi kawin anak di Kecamatan Ijen sebagai sinyal bahwa perlindungan anak masih menghadapi tantangan besar.
“Perkawinan anak berdampak pada kekerasan rumah tangga, putus sekolah, dan kemiskinan. Anak-anak yang menikah dini kehilangan masa depan mereka. Dan ini akan menjadi beban bagi keluarga serta negara,” tegasnya.
Meski regulasi seperti Perda Layak Anak dan Perda Pencegahan Perkawinan Anak telah disusun, Bupati menekankan bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak.
“Tanpa keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh stakeholder, maka Perda ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya bersama yang menolak praktik perkawinan anak.
“Perubahan tidak cukup lewat aturan, tapi juga budaya. Kita harus menanamkan pemahaman ini bersama-sama,” tandasnya.
Bupati Abdul Hamid menambahkan bahwa Pemkab telah menyiapkan berbagai program pendukung yang selaras dengan regulasi yang ada. Workshop ini digelar sebagai sarana memperkuat koordinasi dan menyerap masukan dari berbagai pihak.
“Kita jaga anak-anak kita, karena merekalah penerus bangsa ini,” pungkasnya. [awi/beq]
