Liputan6.com, Jakarta Upaya banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah usai divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam kasus penembakan tiga polisi di Waykanan, Lampung, hingga kini belum juga dijadwalkan.
Dalam sidang vonis yang digelar Senin (11/8/2025), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer kepada Bazarsah. Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses banding belum berjalan karena baru memasuki tahap awal. Keluarga korban berharap vonis mati tetap dipertahankan.
“Baru kami cek, penasihat hukum Bazar baru memasukkan memori banding hari ini. Harapan keluarga besar, putusan awal tetap dipertahankan. Itu sudah sangat adil bagi keluarga almarhum,” kata Putri Maya, Kamis (21/8/2025).
Perwakilan tim hukum Hotman 911 Lampung itu menjelaskan, setelah memori banding diterima, Oditur Militer (Odmil) akan memberikan jawaban sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
“Jadi ini masih menunggu jawaban dari Odmil. Belum dikirim ke Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Bazarsah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta perjudian sebagaimana diatur Pasal 303 KUHP.
“Memidana terdakwa dengan hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ucap hakim saat membacakan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Mendengar vonis tersebut, ruang sidang sempat riuh oleh tangis keluarga korban. Sesuai aturan, Bazarsah memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5312313/original/063438100_1754919200-1000515208.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)