Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji Megapolitan 18 Agustus 2025

Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Seorang ojek pangkalan (opang) bernama Fidiansyah (43) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, ditangkap polisi setelah merampas paksa kunci motor pengemudi ojek online (ojol).
Fidiansyah ditangkap pada Minggu (17/8/2025), tepatnya setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
“Hari Minggu, sekitar pukul 08.00 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya video yang viral di medsos,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/7/2025).
Usai menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangi pelaku untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, polisi juga meminta keterangan ke beberapa saksi yang ada di lokasi, begitu juga dengan penumpang ojol berinisial KDR (32).
“Kami sudah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, dan mengarahkan korban untuk membuat LP,” kata dia.
Setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak, polisi akhirnya menangkap pelaku. Ia saat ini masih ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.
Fidiansyah yang berprofesi sebagai ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, mencabut paksa kunci motor milik ojek online (ojol) saat sedang menjemput penumpangnya, Sabtu (16/8/2025).
Saat itu, pelaku menghampiri ojol tersebut dan mencabut paksa kunci motornya. Kemudian, memaksa KDR untuk turun dan menggunakan jasanya.
“Pelaku menghampiri ojol sambil memaki-maki. Dia juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Akibat dipaksa turun, KDR sempat bersitegang dengan pelaku.
Bahkan KDR juga sempat memberikan penjelasan kepada Fidiansyah bahwa telah meminta ojol itu untuk jemput di depan stasiun. Alasannya karena sedang buru-buru untuk ke rumah sakit.
Pelaku pun tak terima dengan alasan korban dan justru mengarahkannya untuk menggunakan jasa opang.
“Pelaku juga menyampaikan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan Alfamidi dan dealer Honda,” kata Bambang.
Peristiwa tersebut terekam warga dan videonya diunggah ke media sosial hingga viral.
Akibat perbuatannya, Fidiansyah terancam dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan atau perampasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.