8 Bulan Pelarian, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Pasuruan

8 Bulan Pelarian, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) – Delapan bulang dalam pelarian, pelaku spesialis jambret jalanan akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku yang memiliki inisial PS (20) ini berhasil diamankan saat kembali di rumahnya Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan bahwa PS diamankan pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. PS sendiri telah ditetapkan oleh kepolisian menjadi DPO (daftar pencarian orang) setelah menjambret handphone milik korban di jalan raya wilayah Kecamatan Sukorejo.

“Kami berhasil mengamankan seorang DPO yang sudah kami lakukan pencarian selama delapan bulan belakangan. Saat diamankan di dalam rumahnya, pelaku tak ada perlawanan dan kemudian langsung kami bawa ke mako,” kata Pujianto, Rabu (5/6/2024).

Pujianto juga mengatakan, dalam aksinya PS tak hanya sendiri melainkan dengan seorang temannya lagi yakni MF. Keduanya melakukan aksi nekat tersebut pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu keduanya melihat korban yang merupakan seorang wanita sedang bermain handphone di pinggir jalan. Namun saat memasukkan handphone Iphone 8 kedalam tas, kedua pelaku langsung menyamba dan langsung melarikan diri.

“Setelah kejadian tersebut, satu pelaku berhasil langsung kami amankan. Sedangkan satu orang lagi sempat kabur dan menghilang, namun kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kami langsung melakukan penangkapan,” Imbuhnya.

Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iphone 8. Keduanya juga harus menjalani hukuman dengan pasal 363 KUBP tentang pencurian dan pemberatan. [ada/but]