5 Kali Cabuli Anak Kandung Saat Istri ke Kebun, Pria di Sumba Timur NTT Ditangkap Regional 13 Agustus 2025

5 Kali Cabuli Anak Kandung Saat Istri ke Kebun, Pria di Sumba Timur NTT Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Agustus 2025

5 Kali Cabuli Anak Kandung Saat Istri ke Kebun, Pria di Sumba Timur NTT Ditangkap
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– AAC, warga Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi usai mencabuli anak kandungnya berinisial I, yang masih di bawah umur.
“Pelaku yang merupakan seorang ayah ini, sudah lima kali mencabuli anaknya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar (Kombes) Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025) pagi.
Hendry menjelaskan, kasus itu bermula saat korban ditinggal bersama ayahnya di mes guru saat ibunya pergi ke kebun.
Pelaku AAC kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban memegang alat kelaminnya.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda di lokasi yang sama,” ungkap Hendry.
AAC kembali malakukan aksinya yang kelima di wilayah Kelurahan Kambaniru. Perbuatan itu terungkap saat korban kemudian menceritakan kepada ibunya.
Karena kesal, sang ibu lalu mendatangi Markas Polres Sumba Timur dan melaporkan kejadian itu.
Usai menerima laporan, polisi lalu meminta keterangan dari sejumlah pihak. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Markas Polres Sumba Timur.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Dari hasil penyilidikan oleh Unit PPA, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka di dua tempat berbeda yakni Desa Persiapan Nara Kecamatan Peberiwai dan Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.