SEMARANG – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, Aipda Robig juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Hakim Mira dalam persidangan dikutip dari Antara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka.
Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis, 23 November 2024, di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Saat itu, terdakwa melintas dan berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam.
Salah satu motor dari rombongan itu disebut memepet kendaraan Aipda Robig yang datang dari arah berlawanan. Merasa terancam, terdakwa lantas mengeluarkan senjata api dan memerintahkan rombongan berhenti.
Ia kemudian melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan ke arah rombongan. Salah satu peluru mengenai pangkal paha korban GRO hingga menyebabkan kematian. Dua korban lain, berinisial S dan A, juga mengalami luka tembak di dada dan tangan kiri.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalih pembelaan terdakwa yang mengaku menembak karena merasa terancam. Hakim menilai tidak ada bukti bahwa terdakwa diancam dengan senjata tajam saat kejadian.
“Tindakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai upaya pembelaan diri karena tidak ada ancaman nyata terhadap dirinya maupun masyarakat,” ucap hakim.
Majelis juga menilai tindakan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng citra institusi kepolisian.
Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
