Adapun produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan antara lain ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, produk plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, dan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penampakan Ban, Bahan Kimia-Kabel Listrik Rp26,4 M Sitaan Kemendag
