10 Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah… Megapolitan

10
                    
                        Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah…
                        Megapolitan

Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mengaku siap jika nantinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla.
Pernyataan tersebut disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
“Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ujar Silfester Matutina.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
“Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.
Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.
“Belum ada suratnya,” tegas Ade Darmawan.
Dilansir dari
Tribunnews.com
, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.
Solmet sendiri merupakan organisasi relawan Jokowi pada masa pemilu yang lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan, Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
“Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.
Adapun Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.