Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Pagerwojo Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Ditahan

Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Pagerwojo Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Ditahan

Sidoarjo (beritajatim.com) – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Pagerwojo Buduran Hidayatullah Fuad Basyai’ban yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sudah dijebloskan ke penjara.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing membenarkan tersangka sudah dilakukan penahanan. “Sudah dilakukan penahanan,” ucapnya Sabtu (29/6/2024).

Penyidik Polresta Sidoarjo juga telah mengirimkan SPDP kasus dugaan pencabulan tersebut ke Kejari Sidoarjo.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo. “Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama terlapor berinisial H dengan pelapor atas nama inisial SR,” ungkapnya.

Lanjut Hafidi, SPDP yang telah diterima terkait kasus dugaan tindak pidana asusila, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menunjuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo.

Spanduk tuntutan warga yang ditujukan untuk pengasuh Ponpes Al Mahdiy Pagerwojo

“Ada 2 Jaksa, tim yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo,” urainya.

Berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo bahwa tersangka Hidayatullah dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seperti diketahui warga Desa Pagerwojo menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) sore.

Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok yang mengklaim gratis tersebut.

“Warga Mengutuk Keras Tindakan Asusila Berkedok Pendidikan Keagamaan” tulisan banner yang dipasang di area makam umum depan pondok tersebut. “USIR….!!! Pengasuh Ponpes Al-Mahdy Dari Desa Pagerwojo” bunyi tulisan lain dalam banner tersebut.

Berdasarkan informasi, sejumlah banner yang terpasang itu dicopot oleh pihak pondok dengan dikawal pihak kepolisian pada Sabtu (22/6/2024) siang.

Meski begitu, warga saat ini menunggu kejelasan dari pihak berewenang terkait 5 tuntutan yang disampaikan dalam mediasi di kantor desa setempat pada Jum’at (21/6/2024) malam yang tidak dihadiri pihak pengasuh ponpes tersebut.

Tak hanya itu, ratusan warga sempat berkumpul kembali hendak mendatangi Ponpes tersebut Selasa (25/6/2024). Niat unjuk rasa itu dibatalkan setelah dapat kabar dari polisi bahwa pengasuh Ponpes Al Mahdiy telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. (isa/kun)