Rekrutmen Sejak September 2024, Anggota KPID Jatim Belum Juga Dilantik

Rekrutmen Sejak September 2024, Anggota KPID Jatim Belum Juga Dilantik

Surabaya (beritajatim.com) – Hingga akhir Mei 2025, kejelasan proses rekrutmen Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2024–2027 masih belum juga ada titik terang.

Padahal, proses seleksi yang dimulai sejak September 2024 lalu telah melewati berbagai tahapan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPRD Jawa Timur pada 30–31 Januari 2025.

Ketidakpastian ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh penyiaran nasional asal Jawa Timur, Imawan Mashuri. Pendiri JTV yang juga dikenal sebagai salah satu inisiator lahirnya KPI ini menilai bahwa keterlambatan ini berpotensi melemahkan peran penting KPID sebagai penjaga kearifan lokal dalam dunia penyiaran daerah.

“KPI dan KPID itu tugasnya jelas. Mereka adalah guard di dunia penyiaran yang menjaga kearifan lokal. Mereka juga bertugas menegakkan diverciry of content dan divercity of ownership serta menjaga rambu-rambu aturan untuk penguatan, pelestarian dan pencerahan budaya, yaitu akar moral bangsa. Untuk itu saya minta Gubernur Khofifah harus segera melantik Anggota KPID Jawa Timur terpilih agar bisa segera bekerja,” papar Imawan, Minggu (25/5/2025).

Imawan juga mengingatkan pentingnya peran KPID sebagai institusi daerah yang menjamin kedaulatan informasi dan kebudayaan lokal. Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya, KPI hanya disetujui untuk tingkat pusat oleh DPR RI. Namun, upaya untuk mendirikan KPID di daerah terus diperjuangkan demi menjaga keberagaman isi dan kepemilikan media.

“Orang daerah harus berdaulat atas daerahnya sendiri. Kearifannya harus dijaga dan dipelihara. Salah satunya dengan adanya KPID,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jatim, Putut Darmawan, menyatakan bahwa proses rekrutmen KPID telah rampung. Ia memastikan bahwa nama-nama Komisioner KPID Jawa Timur akan diumumkan usai pelantikan resmi oleh Gubernur.

“Gubernur telah menetapkan Komisioner KPID Jawa Timur melalui SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/218/013/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pengangkatan Anggota KPID Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2025–2028,” ungkap Putut.

Menurut Putut, perubahan masa jabatan menjadi 2025–2028 mengikuti mundurnya jadwal pelantikan. Selama masa tunggu tersebut, Pemprov Jatim memperpanjang masa jabatan Anggota KPID periode 2021–2024 untuk menjalankan operasional lembaga tersebut.

Namun, Putut enggan menjawab saat ditanya kapan jadwal pasti pelantikan tersebut akan dilaksanakan.

Pernyataan senada juga datang dari Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa. Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa seluruh proses seleksi sudah selesai dan hanya tinggal menunggu pelantikan oleh Gubernur Khofifah.

“Soal KPID (Jawa Timur) sudah selesai semuanya. Tinggal menunggu jadwal pelantikan. Sepertinya Gubernur masih sangat sibuk, sehingga pelantikannya agak molor lama,” ujar Dedi.

Keterlambatan ini menunjukkan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan fungsi lembaga penyiaran yang independen dan representatif, khususnya di tingkat daerah, guna menjaga keberagaman budaya dan informasi publik yang sehat. [tok/suf]