Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penggeledahan di kantor Dealer United Motors Centre (UMC) Suzuki Surabaya. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 6 jam. Dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Selasa (16/7/2024).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor UMC Suzuki di Jalan A Yani dan Jalan Basuki Rahmad. Selama proses penggeledahan, pihak UMC Suzuki kooperatif dan tidak ada kendala apapun.
“Kooperatif, dan berjalan lancar. Sehingga kami sukses mendapatkan barang bukti baru,” ujar Aditia usai melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa di 386 desa wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam perkara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) itu penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa yang menerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 dengan nilai Rp250 juta setiap desa.
Dari dana hibah tersebut, pemdes penerima mobil siaga sebagian besar membelikan mobil jenis Suzuki APV GX. Selain APV GX sebagian kecil dibelanjakan mobil Daihatsu Luxio. Dari penyidikan pengadaan mobil siaga desa itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp3,5 miliar.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kades, 28 camat, dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]
