Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek ekspor kereta api ke Kongo senilai Rp 167 triliun.
Hal ini dibuktikan dengan penggeledahan kantor PT Inka yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim tersebut berhasil menyita 400 dokumen penting terkait proyek tersebut.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Jumat (19/7/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus) dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan juga disaksikan Lurah Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk pihak PT Inka dan mereka yang terkait dengan proyek ekspor kereta api tersebut.
Dugaan korupsi ini bermula dari rencana PT Inka dan afiliasinya, PT Inka Multi Solusi (PT IMST), untuk menggarap proyek senilai 11 miliar dollar AS atau setara Rp 167 triliun di Kongo. Diduga, PT IMST bersama dengan TSG Utama memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator dan membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
“PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkap Windhu.
Kejati Jatim menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahaan patungannya yang turut membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK).
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, pihak PT Inka Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan dugaan korupsi ini. (uci/ted)
