8 Pendukung Tom Lembong Geram dan Hendak Adang Jaksa Usai Sidang Vonis: Ayo Keluar, Pak! Nasional

8
                    
                        Pendukung Tom Lembong Geram dan Hendak Adang Jaksa Usai Sidang Vonis: Ayo Keluar, Pak!
                        Nasional

Pendukung Tom Lembong Geram dan Hendak Adang Jaksa Usai Sidang Vonis: Ayo Keluar, Pak!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pendukung Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencoba mengadang jaksa dari salah satu pintu keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 
Mereka menunggu jaksa penuntut umum (JPU) setelah pembacaan
vonis Tom Lembong
dalam kasus impor gula. Tom divonis 4,5 tahun oleh hakim. 
“Keluar, woy,” ujar salah satu dari mereka. 
“Ngumpet ya ngumpet?” teriak seorang ibu. 
“Ayo keluar, Pak Jaksa!”.
Penjaga keamanan Pengadilan Tipikor berjaga di depan pintu dan menghalau kerumunan pendukung itu. Namun para pendukung berusaha melawan. 
“Gedung yang bayar pajak saya,” kata mereka. 
Adapun,
sidang vonis Tom Lembong
dihadiri oleh para pendukung. 
Sejak awal sidang, pengunjung dan simpatisan Tom Lembong sempat saling dorong dengan petugas pengadilan dan kepolisian.
Pantauan Kompas.com, puluhan pendukung Tom dan awak media berupaya masuk ke ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Namun, demi menjaga situasi persidangan, petugas pengadilan dan polisi menjaga pintu masuk dan tidak membolehkan semua orang masuk.
Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyimpulkan, kebijakan Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM).
Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Selain itu, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
“Artinya perbuatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Hakim Purwanto.
“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” tambahnya.
Lalu, majelis hakim menyebutkan, unsur pasal lain yakni merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain telah terpenuhi.
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terbukti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.