Korupsi Kapal Mewah Pemprov Sultra Rp 9,8 Miliar Mandek, Seret Nama Saudara Pebisnis Terkenal

Korupsi Kapal Mewah Pemprov Sultra Rp 9,8 Miliar Mandek, Seret Nama Saudara Pebisnis Terkenal

Kasus bermula pada Februari 2020, pemprov melalui sekretariat daerah, mengeluarkan rilis terbuka di LPSE. Saat itu, website LPSE.sultraprov.go.id, berisi pengumuman sudah menuntaskan sebuah tender belanja modal pengadaan alat-alat angkutan diatas air bermotor penumpang-belanja modal pengadaan speed boat.

Data LPSE, mencantumkan nilai kontrak mencapai Rp 12.181.600.000, Sedangkan Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) mencapai Rp 9.990.200.000.

PT Wahana, kontraktor pemenang tender pengadaan speed boat membeli kapal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Kapal yang dibeli, bermerek Azimuth Atlantis, senilai Rp 9,8 miliar.

Kapal tersebut, digunakan di wilayah PIK Jakarta untuk melayani wisatawan lokal dan mancanegara. Dengan anggaran sebesar ini, PT Wahana nekat membeli kapal berstatus barang bekas pakai.

Status kapal yang merupakan barang bekas, terungkap pertengahan tahun 2023. Saat itu, kapal ini sudah dalam pantauan Kantor Bea Cukai Marunda Jakarta. Sebab, yacht buatan Jerman ini, ternyata hanya berstatus izin impor sementara saat masuk di Indonesia.

Fakta lainnya, polisi mengungkapkan jangka waktu impor sementara yacht Azimuth, sudah habis sejak akhir 2020. Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Impor Sementara, izin mesti diperpanjang.

Namun, sebelum memperpanjang izin impor sementara, pemilik kapal sudah menjual yacht ke pemprov Sultra. Setelah itu, pemprov membawa dan memgoperasikan kapal di Sultra sejak 2020 hingga 2023.

Pada 2023, Bea Cukai Marunda Jakarta yang sudah memantau aktivitas yacht ini, menemukan keberadaannya di Pelabuhan Nusantara Kendari. Marunda kemudian berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Kendari. Setelah penyitaan yang dilakukan Bea Cukai, mulai terungkap korupsi kapal yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,8 miliar.