Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal

Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal

Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Salah satu alasan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) adalah karena anak pemilik perusahaan penyeberangan komersial itu, Adjie, meninggal dunia.
Keterangan ini dibenarkan oleh Komisaris Utama
PT ASDP
2015-2020, Lalu Sudarmadi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN.
Pada persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan Lalu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkap alasan Direktur Utama PT ASDP 2017-2024, Ira Puspadewi, mengusulkan KSU dengan PT JN.
“Ini Direktur Utama, Ira Puspadewi, berpendapat bahwa ini terkait dengan KSO (kerjasama usaha dilaporkan sebagai kerja sama operasi), latar belakang kerja sama operasional,” kata jaksa KPK membacakan BAP Lalu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Dalam keterangan itu, Adjie disebut memiliki kapal penyeberangan dan galangan yang sudah dibicarakan dengan PT PAL Surabaya.
Namun, alasan kedua Ira menyebut bahwa Adjie ingin menjual PT JN karena anaknya meninggal dunia.
“Keturunan yang diharapkan sebagai penerus usahanya meninggal, berharap dapat dikelola oleh ASDP yang punya sejarah dan reputasi,” kata jaksa KPK membacakan BAP Lalu.
“Disampaikan pak dalam rapat tersebut?” lanjut jaksa KPK.
“Ya, itu alasan Mba Ira pertama menyampaikan niatnya itu. Terus saya langsung menolak karena 2016 itu sudah ditolak,” jawab Lalu.
Pada persidangan itu disebutkan, dalam rapat dewan komisaris dan direksi di Labuan Bajo September 2019, Lalu mengingatkan agar KSU PT ASDP dengan PT JN harus berdasar alasan yang objektif.
“Latar belakang KSO tidak boleh subjektif, harus profesional, terus ini ada penyampaian juga, 4 tahun lalu Dekom (Dewan Komisaris) pernah tidak menyetujui usulan pembelian atau akuisisi kapal,” kata jaksa KPK membacakan risalah rapat tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP Ferry melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.
“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.