3 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru ke Siswa di SMAN 4 Kota Serang – Page 3

3 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru ke Siswa di SMAN 4 Kota Serang – Page 3

Pihak sekolah tidak menampik dengan kekacauan yang ada, terutama pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Kota Serang ke muridnya. Namun mereka mengaku semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melaporkannya ke polisi ataupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

“Bukan berarti kalau sudah damai secara kekeluargaan lalu harus berlanjut (ke hukum), tidak juga. Pada dasarnya permasalahan dinamika pada saat kita melakukan pembinaan, kita ingin anak-anak punya karakter yang bagus,” ujar Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, di ruangannya, pada Selasa 8 Juli 2025.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Kota Serang itu terjadi pada 2023 silam, di masa kepemimpinan Ade Suparman, sebagai kepala sekolah.

Saat itu, dia sengaja tidak melaporkan dugaan pelecehan seksual ke polisi maupun BKD, dengan alasan, ASN tidak bisa serta merta diberhentikan, karena ada pembinaan yang harus di lewati terlebih dahulu.

“Kami tidak bisa langsung memberhentikan PNS. Harus ada proses, dilihat tingkat pelanggaran dan melalui pembinaan terlebih dahulu oleh BKD. Bener enggak terjadi pelecehan (seksual)? Pernah terjadi bener, itu tahun 2023, iya betul itu pas saya masih menjabat,” ujar Ade Suparman, dilokasi yang sama, Selasa 8 Juli 2025.

Selaku kepala sekolah SMAN 4 Kota Serang saat itu, Ade Suparman lebih memilih jalan mediasi untuk menyelesaikan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ke muridnya.

Dirinya juga mengklaim, pihak sekolah tidak membiarkan adanya praktek pelecehan seksual di lembaga sekolah berstatus negeri dibawah naungan Pemprov Banten tersebut.

“Kami kan sifatnya hanya mempertemukan, udah didamaikan jadi enggak bener kalau sekolah melakukan pembiaran, kalau enggak lapor darimana kita tahu,” ujarnya.

Komite sekolah SMAN 4 Kota Serang mengaku orang yang membongkar dugaan pelecehan seksual dan berbagai permasalahan di sekolah negeri yang berlokasi di Kecamatan Kasemen dan berdekatan dengan Polsek Kasemen itu, dianggap melakukan pendzoliman.

Terlebih, kasus dugaan pelecehan seksual telah selesai, sehingga tidak perlu dilaporkan ke instansi lebih tinggi atau diungkit kembali, melalui akun media sosial (medsos).

“Kalau orang sudah berubah dan bertaubat, lalu kita ungkit-ungkit lagi, itu namanya zalim,” ucap Ketua Komite SMAN 4 Kota Serang, Tubagus M. Hasan Fuad, Selasa 8 Juli 2025.