Revisi UU Sisdiknas Diharap Hadirkan Rasa Keadilan untuk Guru dan Anak Didik

Revisi UU Sisdiknas Diharap Hadirkan Rasa Keadilan untuk Guru dan Anak Didik

Jakarta (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus mampu menjawab persoalan mendasar di dunia pendidikan. Terutama mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada perlindungan guru serta peserta didik.

Menurut Anggota Komite III DPD RI, Lia Istifhama, pemerintah lebih peka terhadap kebutuhan dan keadilan bagi sekolah dan perguruan tinggi swasta. Ia mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjaga pagu penerimaan sekolah negeri, tapi mendorong agar prinsip serupa diterapkan di jenjang pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi negeri bisa seenaknya menambah pagu. Ini tentu tidak adil bagi kampus swasta. Kalau ingin adil, harus ada keseimbangan,” katanya.

Dia juga menyoroti masih banyaknya celah dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas.

“Contohnya di Surabaya, kelas inklusif hanya tersedia kalau ada laporan resmi soal siswa difabel. Kalau tidak ada laporan, ya tidak ada kelas. Padahal tidak semua orang tua tahu atau paham cara melapor,” ujar Lia.

Lia juga menekankan pada persoalan kesejahteraan guru dan beban administratif yang kerap kali membebani mereka. Pengalaman pribadi sebagai mantan dosen membuatnya paham betul kondisi di lapangan.

“Saat Covid-19, saya kehilangan tunjangan profesi guru selama 10 bulan. Banyak guru dan dosen mengalami hal serupa karena beban laporan administratif yang luar biasa. Mereka kehilangan waktu untuk mengajar dan membina siswa secara utuh,” ungkap Lia.

Dia menegaskan bahwa profesi guru perlu mendapat perlindungan hukum yang kuat dalam UU Sisdiknas yang baru. Jangan sampai, katanya, guru justru mudah disalahkan atau dipecat hanya karena persoalan administratif atau kesalahan yang tidak proporsional.

“Kita tidak sedang melegalkan kesalahan guru. Tapi guru harus diberi ruang aman agar bisa fokus pada peran utamanya: mendidik. Jangan sedikit-sedikit dilaporkan dan langsung diberhentikan,” tegasnya. [hen/but]