Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IJM (53), SR (28), dan HAS (18). IJM diketahui sebagai admin utama grup, yang berperan sebagai fasilitator serta pendiri grup sejak 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan admin grup, awalnya, grup itu dibuat sebagai wadah pertemanan. Namun seiring waktu, nama dan arah grup berubah menjadi komunitas dengan konten-konten berbau pornografi.
Dua tersangka lainnya, SR dan HAS, diduga aktif menyebarluaskan video dan konten asusila ke dalam grup.
“Beberapa akun dan ponsel telah kami sita sebagai barang bukti, termasuk jejak digital berupa unggahan dan percakapan yang mengandung unsur pornografi,” beber dia
Hingga saat ini, Derry bilang, akun grup Facebook tersebut telah dinonaktifkan. Beberapa perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengakses grup juga tidak lagi bisa dioperasikan.
“Para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 subsider Pasal 34 ayat 1 huruf a Jo Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” sebutnya.
“Proses penyidikan masih berlangsung dan kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275426/original/098925000_1751877678-20250707_152816.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)