Jombang (beritajatim.com) – Patroli gabungan dilakukan oleh tiga jajaran polsek yang ada di Polres Jombang, Sabtu (10/8/2024) malam hingga Minggu (11/8/2024) dini hari. Tiga polsek itu masing-masing Mojoangung, Jogoroto dan Polsek Peterongan.
Hasilnya, korps berseragam coklat menangkap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpol tak standart atau knalpot brong, kemudia dua remaja yang membawa miras (minuman keras), serta seorang pengendara motor dalam keadaan mabuk miras.
“Seluruh pelanggar kita data. Untuk yang mengggunakan knalpot brong kita tilang. Sedangkan yang kedapatan membawa miras bakal diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas.
Yogas menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti perintah dari Kapolres Jombang. Tujuannya, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap malam minggu, pihaknya melakukan patrol gabungan atau rayonisasi, yang terdiri dari Polsek Mojoagung, Peterongan dan Jogoroto.
“Sasarannya adalah kendaraan berknalpot brong dan konvoi pesilat. Selain itu juga remaja yang membawa miras. Ini kita lakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Razia serupa akan terus kita lakukan,” ujarnya.
Yogas mengimbau agar para remaja yang pulang dari Latihan silat tidak menggunakan seragam perguruan. Karena hal itu bisa menciptakan konflik antarpesilat. “Tadi ada yang kita peringatkan sepulang Latihan,” pungkas Yogas. [suf]
