Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bojonegoro, 6 Saksi Diperiksa

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bojonegoro, 6 Saksi Diperiksa

Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejak dipublikasikan empat bulan lalu, dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 yang ditangani Polres Bojonegoro masih stagnan dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan itu, hingga kini ada 6 orang terperiksa sebagai saksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, saat ini dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro itu, masih tahap penyelidikan.

“Belum (penyidikan). Masih penyelidikan,” ujar Polisi lulusan Akpol tahun 2012 ini, Senin (12/8/2024).

Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 6 pegawai bagian keuangan dan pelayanan di lingkup RSUD Bojonegoro. “Ada 6 saksi (sudah diperiksa) bagian keuangan dan pelayanan,” jelas mantan Kasat Reskrim Kepulauan Seribu ini.

Disinggung perihal pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, AKP Fahmi mengaku, pihaknya akan mendalami di internal RSUD Bojonegoro terlebih dahulu. “Sementara di internal RSUD dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa seorang pegawai bagian keuangan di RSUD Bojonegoro untuk memperdalam dugaan korupsi dana Covid-19 di Rumah Sakit pelat merah itu, pada 6 Februari 2024 lalu.

Dari beberapa sumber, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada 28 April 2022 lalu telah menerima bantuan sebesar Rp90 miliar untuk penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bantuan ini juga diberikan Kemenkes untuk beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia. [lus/but]