Blokir Rekening Suami dan Anak Siskawati Bakal Dibuka

Blokir Rekening Suami dan Anak Siskawati Bakal Dibuka

Sidoarjo (beritajatim.com) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Ni Putu Sri Indayani mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak dari terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati.

Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra mengatakan keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati membuktikan pemblokiran, oleh penyidik KPK tidak berdasar dan berlandaskan hukum.

“Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani,” kata Erlan saat dihubungi, Rabu (13/8/2024).

Penetapan Majlis Hakim Tipikor soal pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati

Erlan juga mengungkapkan apresiasinya atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani.”Dalam hal ini majlis hakim masih mendahulukan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang lagi berproses di pengadilan,” tegas Erlan.

Sebelumnya diberitakan, sudah tujuh bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut. (isa/but)