Merokok Sembarangan di Sampang Denda Rp1 Juta

Merokok Sembarangan di Sampang Denda Rp1 Juta

Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB), akan segera memberlakukan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Plh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes-KB Sampang, Esti Utami, menjelaskan bahwa Perda KTR telah mengatur dengan jelas mengenai larangan dan sanksi. Salah satunya, larangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga maksimal Rp 1 juta,” ucapnya. Jum’at (13/6/2025)

Diketahui, sejumlah lokasi prioritas penerapan KTR sudah ditentukan. Meliputi fasilitas layanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, taman bermain anak, tempat kerja, angkutan umum, serta ruang-ruang publik lainnya.

Setelah itu pembentukan Satgas, yang kemudian akan dilanjutkan dengan sosialisasi, lalu dilakukan penegakan aturan secara langsung di lapangan.

“Saksi akan kita terapkan di lapangan,” pungkasnya. [sar/but]