Muhammadiyah Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar: Kota Harus Tertib, Adil, dan Manusiawi

Muhammadiyah Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar: Kota Harus Tertib, Adil, dan Manusiawi

Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota dalam menertibkan praktik parkir liar, khususnya di area toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua LHKP, dr. Zuhrotul Mar’ah, yang juga merupakan Anggota Komisi D DPRD Surabaya.

“Penertiban ini bukan bentuk tindakan represif, melainkan implementasi dari Peraturan Daerah yang sudah berlaku di Surabaya,” tegas dr. Zuhro, Sabtu (14/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun kota yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan manusiawi dalam pelaksanaannya. Ia merujuk pada dua regulasi utama yang menjadi dasar penertiban, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus membangun kota yang tertib, aman, ramah, dan berpihak kepada seluruh warga — baik konsumen, pelaku usaha, maupun pencari nafkah harian,” kata dr. Zuhro.

Ia menekankan bahwa toko modern yang memiliki lahan parkir sendiri seharusnya tidak memungut biaya parkir dari pengunjung. Sebaliknya, penyedia toko bertanggung jawab memastikan area parkir tersebut aman dan tertib sebagai bagian dari pelayanan kepada konsumen.

“Dengan beban baru yang sudah ditanggung konsumen, yaitu membayar kantong plastik, maka adalah hal yang adil jika mereka mendapat layanan parkir gratis, aman, dan nyaman. Konsumen tidak boleh terus-menerus dibebani biaya tambahan yang tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Namun, dr. Zuhro juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Banyak juru parkir liar yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut. Maka dari itu, penertiban harus disertai pendekatan yang berpijak pada prinsip keadilan sosial.

“Oleh karena itu, pendekatan kami adalah tegas terhadap pelanggaran, namun adil dan manusiawi terhadap nasib rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, LHKP Muhammadiyah merekomendasikan tiga langkah strategis. Pertama, mendorong toko modern untuk mempekerjakan mantan jukir sebagai tenaga resmi dengan pelatihan dan sistem kerja yang layak. Kedua, menyediakan program pelatihan kerja dan transisi bagi jukir melalui sinergi lintas dinas. Ketiga, mempercepat digitalisasi sistem parkir agar lebih transparan dan bebas pungutan liar.

“Kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi semuanya. Konsumen dilindungi. Pekerja dilindungi. Lingkungan juga dilindungi,” ujar dr. Zuhro.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Surabaya sebagai kota yang tertib, adil, dan manusiawi.

“Mari kita jaga kota Surabaya tercinta ini bersama. Demi keamanan dan keadilan untuk semua,” tandas politisi PAN tersebut. [asg/beq]