Pelanggar Lalin Gagal Kabur, 27 Unit Motor Diamankan di Pamekasan Surabaya 17 Juni 2025

Pelanggar Lalin Gagal Kabur, 27 Unit Motor Diamankan di Pamekasan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

Pelanggar Lalin Gagal Kabur, 27 Unit Motor Diamankan di Pamekasan
Tim Redaksi
PAMEKASAN, KOMPAS.com
– Aksi
balap liar
yang kerap meresahkan warga
Pamekasan
terus menjadi target operasi polisi.
Pada Minggu (15/6/2025), sebanyak 27 unit motor berhasil diamankan Polres Pamekasan dalam razia operasi gabungan yang melibatkan POM TNI.
Razia dilakukan di beberapa titik, termasuk sepanjang Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Kabupaten.
Operasi ini dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa puluhan kendaraan tersebut diamankan karena terdeteksi akan melakukan aksi balap liar.
Sebagian lagi ditangkap karena menggunakan
knalpot brong
.
“Mereka para pelanggar lalu lintas kami amankan setelah tidak bisa melarikan diri dan kita amankan ke Mapolres kendaraannya,” katanya.
Tindakan tegas ini diambil setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban di sejumlah ruas jalan perkotaan.
“Tidak hanya pengendara lain yang merasa resah adanya balap liar. Warga di pemukiman pun merasa terganggu akibat bising dari knalpot brong,” ucapnya.
Sebelum melakukan razia, pihak kepolisian sudah melakukan langkah preventif, termasuk edukasi dan pembinaan.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan, karena para pelanggar lalu lintas masih tetap beraktivitas.
Puluhan motor yang diamankan akan dikenakan sanksi tilang, karena pemiliknya telah melanggar aturan lalu lintas di jalan umum.
“Kendaraan bisa diambil setelah pemilik selesai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan. Syaratnya, sebelum kendaraan dibawa pulang, harus dikembalikan ke kondisi standar pabrik,” tambahnya.
Sugiarto menegaskan bahwa semua motor yang dikembalikan harus dalam kondisi standar pabrik, termasuk knalpot, bentuk kendaraan, dan perlengkapan asesoris.
Dia juga mengingatkan bahwa pelanggar lalu lintas atau pemilik kendaraan rata-rata adalah anak muda.
Oleh karena itu, peran keluarga sangat penting dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Para orang tua bisa melarang anaknya berkendara tanpa memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk menertibkan anak tidak pulang larut malam,” imbaunya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.