Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkaji dan menelaah dugaan penanganan kasus gratifikasi untuk nikahan anak pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK dan Kementerian PU sudah berkoordinasi satu sama lain dalam pengusutan dugaan gratifikasi ini.
“Kementerian PU masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi,” ujar Setyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Setyo mengaku belum mendapatkan informasi detail soal kabar pejabat Kementerian PU tersebut, apakah sudah mengembalikan uang gratifikasi. Dia hanya bisa memastikan bahwa dugaan gratifikasi tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Gratifikasi KPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“Saya belum terinformasi itu (pejabat kembalikan uang gratifikasi), tapi sudah dilakukan antara Direktur Gratifikasi dan pihak Inspektorat Jenderal di Kementerian PU,” tandas Setyo.
KPK pun dipastikan menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Gratifikasi tersebut, diduga dilakukan seorang kepala biro yang meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang demi acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai sekretaris di Kementerian PU.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, informasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU. KPK, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan Irjen Kementerian PU dan akan menganalisis temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PU tersebut.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK mengapresiasi langkah cepat Itjen dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK, kata dia, akan terus mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.
“Bahkan sebelumnya KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” pungkas Budi.
