1. Jalur SPMB
Ada empat jalur penerimaan di SPMB 2025, yakni:
Domisili: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh pemda.
Afirmasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Prestasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi tidak berlaku bagi SPMB SD.
Mutasi: jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.
Jalur penerimaan SPMB dikecualikan untuk:
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
Satuan pendidikan bersama
Satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T
Satuan pendidikan di daerah terpencil.
2. Persentase Kuota Jalur SPMB
Perbedaan lain yang ada di SPMB adalah besaran kuota penerimaan. Besarannya yakni:
SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: maksimal 5%
SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 25%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: maksimal 5%
SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: maksimal 5%
3. Persyaratan Umum SPMB
Persyaratan umum SPMB terdiri atas:
Batas usia yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
4. Persyaratan Khusus SPMB
Persyaratan Khusus SPMB menjelaskan berbagai ketentuan setiap jalur penerimaan dengan lebih rinci. Secara umum penjabarannya adalah:
Domisili: persyaratan kartu keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.
Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Prestasi: Mencakup penjelaskan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4893618/original/006169100_1721185314-Ilustrasi_siswa__pelajar__murid_SMA__anak_sekolah.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)