Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Tanjungpinang memfasilitasi impor sementara kapal wisata asing yang berpartisipasi dalam acara Sail Malaysia Passage to East Yacht Rally 2025 di Kepulauan Anambas, awal Juni lalu.
Acara tahunan ini digelar pada 8 April hingga 2 September 2025 dan mencakup sejumlah destinasi di Malaysia dan sekitarnya, termasuk Kepulauan Anambas yang menjadi tuan rumah pada 5–9 Juni 2025.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengatakan sebanyak 30 kapal wisata atau yacht mengikuti kunjungan ke Anambas dan Natuna dalam rangkaian acara tersebut.
“Penyelenggaraan kegiatan ini tidak lepas dari pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang. Kami menggunakan pemberitahuan pabean vessel declaration sebagai dokumen untuk impor sementara dan ekspor kembali kapal wisata asing maupun suku cadangnya,” ujar Setia dalam keterangannya.
Fasilitas ini diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.04/2017 tentang perubahan atas PMK 261/PMK.04/2015 mengenai impor sementara kapal wisata asing.
Perbarui informasi Anda bersama Fokus edisi (15/09) dengan beberapa topik di antaranya, Rumah di Pesisir Tenggelam Dihantam Ombak Tinggi, Libur Panjang, Stasiun Dipadati Penumpang, Destinasi Wisata Air Terjun Buatan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251960/original/025689800_1749817009-WhatsApp_Image_2025-06-13_at_10.29.48.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)