Bojonegoro (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi volume barang bawaan penumpang. Jika ditemukan penumpang yang membawa barang bawaan melebihi volume yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengimbau kepada para penumpang untuk memperhatikan kembali barang bawaan.
Jika melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan
“Kami mengimbau pelanggan memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan,” ujar Luqman, Jumat (4/4/2025).
Menurut Luqman, setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm). Jika barang bawaan tidak melebihi volume yang diperbolehkan, maka tidak ada biaya tambahan dan bisa ditempatkan di rak bagasi kereta.
Sementara, jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
“Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan,” tambahnya.
Selain itu, KAI melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.
Demi menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpan, lanjut Luqman, petugas akan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. “Kami mengajak pelanggan mematuhi aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan lancar,” tutup Luqman. [lus/ted]
