Diungkapkan Nanang, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut disita.
“Kami tegaskan, proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip BETAH,” ungkapnya.
Dirincikan nanang, proses rekrutmen Bintara Polri, baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
“Kapolda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5249950/original/022727900_1749703285-WhatsApp_Image_2025-06-12_at_11.21.22.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)