Poniman Divonis 2 Tahun Penjara gara-gara Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor
Editor
LUMAJANG, KOMPAS.com
–
Poniman divonis 2 tahun penjara
dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Lumajang
, Jawa Timur, gara-gara meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada temannya untuk kredit motor.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas dalam perkara tersebut.
“Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa,” kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Adhy, motor dalam hal ini harus dipandang dengan status sewa karena masih menyicil. Status motor akan terbeli ketika pembayaran sudah lunas.
Dalam perkara ini, PT
Adira Finance
Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996.
Poniman yang merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, awalnya didatangi oleh temannya bernama Kartiman.
Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc.
Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui. Dengan begitu, Poniman tidak perlu mencicil.
Poniman juga dijanjikan uang Rp 1,4 juta setelah pengajuan kredit tersebut disetujui oleh Adira.
Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung. Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.
Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut.
Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.
Namun setelah itu, Kartiman menghilang. Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum.
Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama,” pungkas Novi.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis, Miftahul Huda | Editor: Bilal Ramadhan)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 Poniman Divonis 2 Tahun Penjara gara-gara Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor Surabaya
/data/photo/2025/06/10/68480af6a0981.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)