Sigi, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengusut dugaan korupsi besar-besaran dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi. Penyelidikan ini dipicu oleh keluhan ratusan panitia pemungutan suara (PPS) dari 173 desa di Kabupaten Sigi, yang hingga kini belum menerima honorarium mereka dengan jumlah mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhammad Apriyadi menegaskan fokus penyelidikan tidak hanya pada penundaan honor PPS yang meresahkan, tetapi juga mencakup seluruh aspek pengelolaan dana hibah KPU senilai Rp 30 miliar.
“Penyelidikan ini untuk menyingkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pilkada,” ungkap Apriyadi pada Senin (9/6/2025).
Laporan dugaan penyelewengan ini, yang secara resmi disampaikan oleh PPS Sigi pada Selasa, 8 April 2025, membuka tabir potensi penyalahgunaan anggaran publik. KPU Sigi sendiri berkelit dengan menyebut keterlambatan pembayaran honor PPS disebabkan oleh keterbatasan anggaran.
Kendati demikian, Kejari Sigi tidak membuang waktu. Pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan siap memanggil saksi-saksi kunci. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sigi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana akan segera dimintai keterangan, dengan pemeriksaan direncanakan dimulai pekan depan.
Kasus ini mencuat setelah pada Senin (19/5/2025), ratusan PPS menggelar demonstrasi di kantor KPU Sigi. Mereka mendesak pelunasan honor yang sudah tertunggak sebulan. Faturahman, Koordinator aksi PPS Sigi, bahkan dengan tegas mengancam akan menyegel kantor KPU Sigi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
