Polisi Ringkus 80 Pengedar Narkoba di Banyuwangi, Mayoritas Usia Produktif

Polisi Ringkus 80 Pengedar Narkoba di Banyuwangi, Mayoritas Usia Produktif

Liputan6.com, Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba. Hingga bulan Mei 2025, tercatat 80 pengedar narkoba berhasil diamankan dari berbagai wilayah. Angka ini menegaskan komitmen kuat kepolisian untuk membersihkan Bumi Blambangan dari cengkeraman barang haram.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, AKP Nanang Sugiyono, bahwasanya 80 pengedar tersebut merupakan hasil mengungkap sebanyak 63 kasus peredaran narkoba. “Sampai dengan bulan Mei 2025 tercatat ada sebanyak 63 kasus peredaran narkoba,” jelasnya, Kamis (5/6/2025).

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita kepolisian selama hampir setengah tahun itu, yakni jenis Sabu seberat 2.854,41 gram atau kurang lebih 2,8 Kg, kemudian ganja 32,53 gram, dan ekstasi 145 butir. Dari 80 pengedar yang telah diamankan Satresnarkoba, sebagian besar adalah laki-laki dalam kelompok usia produktif. Data menunjukkan, 26 tersangka berada di rentang usia 29 hingga 35 tahun, menjadikannya kelompok usia paling dominan. Posisi kedua ditempati oleh tersangka berusia 36 tahun ke atas dengan 21 orang.

Di luar kelompok usia dominan, fenomena yang tak kalah mengkhawatirkan adalah keterlibatan usia yang semakin muda dalam peredaran narkoba. Sebanyak 19 tersangka tercatat di rentang usia 24 hingga 28 tahun. Bahkan, ada 14 tersangka yang masih berusia remaja, antara 17 hingga 23 tahun. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan peredaran narkoba hingga menyentuh kalangan muda. “Kita akan terus memberantas habis peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat,” tutur AKP Nanang.

Diketahui untuk di tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sebanyak 104 kasus peredaran narkoba, dengan mengamankan 128 tersangka. Termasuk berhasil menyita narkoba berjenis sabu seberat 10,152 Kg atau 719 paket, 135,71 ganja dan 42 butir ekstasi.