Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 20 warga yang telah meninggal dunia di Kabupaten Bondowoso identitasnya dicatut oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kecamatan Tapen.
Puluhan warga itu seolah mengajukan kredit kepada BRI Unit Tapen pada akhir tahun 2023 lalu. Anehnya, seluruh pengajuan itu disetujui. Dana pun dicairkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, pihaknya telah menangkap paksa dua oknum pegawai BRI Unit Tapen.
“Pertama inisial YA selaku kepala unit bank di situ dan inisial RAN selaku mantri,” ungkap Fikri dalam konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Kamis (3/10/2024).
Ia menyebut bahwa penangkapan kepada dua tersangka ini melalui proses yang panjang. Mulai dari pengumpulan alat bukti hingga eksekusi internal.
“Dari proses itu, semua berkeyakinan ada persekongkolan jahat berkaitan dengan proses kredit yang direkayasa,” tuturnya.
Berdasarkan data, terdapat 90 warga yang identitasnya dicatut seolah sebagai nasabah dan mengajukan kredit ke BRI Unit Tapen.
“Dari 90 orang itu, 20 di antaranya adalah orang yang sudah meninggal dunia,” sebut Fikri.
Modus operandi mereka diawali dari internal perbankan membangun hunian rumah menggunakan pihak ketiga dan tidak bisa membayar.
“Kemudian niat jahat muncul untuk mencarikan data identitas nama-nama warga Bondowoso di sekitar unit bank itu,” ungkapnya.
Kejari Bondowoso semakin yakin ada tindak kejahatan karena ada pengondisian domisili dari desa A dipindah ke desa B. “Kita akan telusuri semuanya,” janjinya.
Total pencairan dana kredit oleh BRI dari hasil rekayasa di kasus tersebut lebih dari Rp 5 miliar.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Fikri. (awi/ian)
