TANGERANG – Polisi menangkap 7 orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Dia ditangkap karena diduga memeras sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer mengatakan ke-7 anggota ormas itu berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16).
“Benar (para pelaku) memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini,” kata Christian kepada wartawan di Polresta Tangerang, Jumat, 6 Juni, sore hari.
Christian menjelaskan awal mulanya kejadian itu l bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat yang terkait dugaan pemerasan di Kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Atas dasar itu, pihaknya langsung bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
“Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Christian, mereka melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan seperti di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“TKP nya di Desa Sukadiri dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk,” ujar Christian.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf. Ia menyebut selain menangkap para anggota ormas itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, baju ormas Pemuda Pancasila (PP), dan dua buah kaleng wafer.
Lebih lanjut, Arief juga menyebut berdasarkan penyelidikan, ke-7 ormas itu diduga melakukan penyetoran kepada kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut.
“Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan,” kata dia.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
