Liputan6.com, Aceh – Pulau Rubiah di Sabang, Aceh, merupakan lokasi bersejarah yang pernah berfungsi sebagai pusat karantina haji pertama di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Saat ini, bangunan tersebut hanya menyisakan reruntuhan yang kurang terawat, meskipun menyimpan nilai historis terkait perjalanan jemaah haji Nusantara menuju tanah suci.
Mengutip dari berbagai sumber, Pulau Rubiah mulai dioperasikan sebagai pusat karantina haji pada tahun 1920. Fasilitas ini dibangun oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menampung jemaah haji yang berasal dari wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Lokasi tersebut berfungsi sebagai tempat transit sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah haji melalui jalur laut. Kompleks karantina tersebut menempati lahan seluas 10 hektare dengan berbagai fasilitas pendukung, termasuk asrama penginapan, rumah sakit, layanan laundry, dan penyediaan listrik.
Setiap jemaah haji diwajibkan menjalani masa karantina selama 40 hari guna memastikan kondisi kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit menular seperti kolera dan flu Spanyol yang pernah mewabah pada masa itu. Pendirian pusat karantina ini tidak semata-mata bertujuan untuk aspek kesehatan, melainkan juga mengandung motif politik.
Pemerintah kolonial Belanda berharap fasilitas ini dapat menjadi sarana untuk meredam perlawanan masyarakat Aceh dengan menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan umat Islam. Selain Pulau Rubiah, pemerintah kolonial juga membangun fasilitas serupa di Pulau Onrust dan Cipir yang terletak di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Kedua pulau tersebut dikhususkan untuk menampung jemaah haji dari wilayah Jawa. Akan tetapi, fasilitas di Pulau Rubiah dianggap sebagai yang paling lengkap dan megah pada masanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/772663/original/056869200_1417313467-30112014-rubiah.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)