Blitar (beritajatim.com) – Kuasa hukum Andik Awaludin membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penipuan senilai hampir setengah miliar rupiah. Melalui kuasa hukumnya, pria asal Kecamatan Doko Kabupaten Blitar itu membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh Sri Rahayu.
Hal itu dibuktikan dengan hasil gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Rahayu. Dimana hasil gugatan perdata tersebut diketahui bahwa Andik Awaludin tidak terbukti melakukan penipuan.
“Ini kan ada gugatan perdata, bu Sri ini menggugat Mas Andik Awaludin sebagai tergugat satu dan tergugat duanya Adi Wijaya yang kebetulan berprofesi sebagai polri, dan nyatanya setelah diuji di pengadilan memang mas Andik itu belum terbukti melakukan penipuan tapi memang ada kesepakatan bagi hasil usaha,” ucap Wahyu Chandra Triawan, Kuasa Hukum Andik Awaludin, Senin (21/10/2024).
Pihak kuasa hukum terlapor, menegaskan bahwa diawal usaha sudah ada kesepakatan perjanjian diantara keduanya. Terlapor yakni Andik Awaludin pun telah memberikan beberapa kali uang sebagai hasil usaha kepada Sri Rahayu.
Namun memang sejak beberapa tahun terkahir usaha yang dijalankan Andik Awaludin sedang macet. Sehingga dirinya belum bisa mengembalikan semua uang milik Sri Rahayu.
“Jadi kesepakatan ini terjadi sejak tahun 2020 dan selama 2 tahun berjalan itu tidak ada masalah baik baik saja sudah diberikan bagi hasil juga lancar, tapi sekitar tahun 2022 itu ada kendala. Mas Andik pun telah memberi tahukan kendalanya ke bu Sri, tapi bu Sri tidak mau tahu yang penting uangnya kembali,” tegasnya.
Usaha yang dijalankan Andik Awaludin yakni meminjamkan uang ke kreditur bank yang mengalami kemacetan. Uang yang dipinjamkan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Sri Rahayu.
Sehingga jika kreditur bank mengalami kemacetan usaha yang dijalankan oleh Andik Awaludin pun juga ikut macet. Meski begitu selama 2 tahun awal usaha ini tetap berjalan lancar dan Sri Rahayu pun telah mendapatkan bagi hasil sesuai perjanjian.
“Untuk nilai kerugiannya tidak sama kalau dari pihak mas Andik total Rp200 jutaan berapa gitu jadi separuhnya,” imbuhnya.
Andik Awaludin pun membantah bahwa korban penipuannya berjumlah banyak. [owi/beq]
