10 Sebelum Tutup, Ruko WorldID Otista Jaktim Dikunjungi Ratusan Orang Setiap Hari Megapolitan

10
                    
                        Sebelum Tutup, Ruko WorldID Otista Jaktim Dikunjungi Ratusan Orang Setiap Hari
                        Megapolitan

Sebelum Tutup, Ruko WorldID Otista Jaktim Dikunjungi Ratusan Orang Setiap Hari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Arief, pedagang bakso sekitar ruko
WorldID
di Otista, Jakarta Timur, berujar bahwa jumlah pengunjung yang hendak melakukan pemindaian data biometrik retina mata mencapai ratusan orang setiap hari sebelum akhirnya ruko tersebut ditutup pada Minggu (4/5/2025).
“Sehari 500 orang itu informasi dari karyawannya, paling sepi 400 orang. Itu verifikasi semua ke sini kayak scan mata gitu,” ucap Arief saat ditemui
Kompas.com
, Senin (5/5/2025).
Arief mengatakan, masyarakat yang biasa mengantre depan ruko sudah tidak terlihat lagi dan cenderung tidak ada sejak Minggu kemarin.
“Minggu, Sabtu masih buka, tapi eror karena itu saya melihat yang nunggu antrean banyak, sepertinya sempat dipaksain waktu itu, akhirnya Minggu tutup,” ujar Arief.
Menurut Arief, ruko tersebut ramai didatangi warga sejak dua bulan lalu dan baru ramai kembali dalam beberapa hari terakhir.
“Sebelum bulan puasa, 2-3 bulan lalu lah mulai ramai, pagi sampai malam. Karena ya itu, ratusan yang diverifikasi, dari jam 8 (pagi) sampai 9 malam,” kata Arief.
Arief menduga, warga rela mengantre panjang untuk melakukan pemindaian data biometrik retina mata karena dijanjikan sejumlah uang oleh pihak aplikator
“Iya itu informasinya mendapatkan uang, tapi berupa koin dulu katanya, nanti dicairkan langsung masuk rekening pribadi gitu-gitu,” tutur Arief.
Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID menyusun laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Minggu.
Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” kata Alexander.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata Alexander.
Ia menyampaikan, Kemkomdigi mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.