Meningkatnya laporan kekerasan terhadap jurnalis juga diikuti dengan menurunya angka indeks kemerdekaan pers (IKP) secara nasional. Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada tahun 2024 menunjukkan penurunan ke angka 69,36 dibandingkan tahun 2023 yang berada di 71,57.
Sementara untuk tiga provinsi dengan IKP tertinggi 2024 di Indonesia berada di Pulau Kalimantan. Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menempati urutan ketiga dengan mencatatkan skor 79,58 (cukup bebas), kemudian disusul Kalimantan Timur dengan skor 79,96 dan urutan pertama jatuh pada Kalsel dengan skor 80,91 persen.
Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, sangat menyayangkan, jika skor IKP yang diraih tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Bahkan, belum lama ini terjadi kasus pembunuhan terhadap jurnalis perempuan di Kalsel. Jurnalis Juwita dihabisi oleh oknum anggota berseragam.
Tak hanya Kalsel, IKP Kalteng yang berada di urutan ketiga juga tidak mencerminkan kebebasan pers yang sebenarnya. Sebab, ia juga menerima aduan jika ada jurnalis di Kalteng yang mendapatkan intimidasi dalam bentuk verbal maupun penghapusan dokumen.
“Ini berhubungan dengan kasus yang pernah dialami oleh teman-teman di Palangka Raya,” ujar Rendy, dalam diskusi publik di Palangka Raya, Minggu (4/5/2025).
Menanggapi skor IKP tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Erwindy, buka suara. Ia menilai angka IKP yang diraih Kalteng 2024 merupakan sesuatu yang membanggakan.
“Sejauh ini kita peringkat ketiga di bawah Kalimantan Selatan, jadi memang saat ini data real yang dirilis oleh Dewan Pers, dengan berbagai indikator penilaian yang ada 20 indikator penilaian dan delapan indikator utama, Kalteng berada di urutan ketiga,” kata dia.
Ia juga menilai jika ada pihak yang tidak sepakat dan ingin menganulir data tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Pihaknya juga tidak menampik, jika menjalin kerjasama publikasi antara media dengan pemerintah daerah.
“Silakan digugat IKP 2024 tersebut apabila memang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami rekan-rekan jurnalis selama di lapangan, malah lebih bagus untuk menyingkap fakta yang sebenarnya,” katanya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Informasi Kalteng, Agus Triantony, menekankan bahwa industri media perlu menetapkan batasan antara kepentingan jurnalistik dan iklan. Ia juga menyinggung peran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam menunjang kerja jurnalistik.
“Harus mengambil sikap antara kepentingan prioritas jurnalis dan kepentingan konten (ekonomi),” tuturnya.
Hal senada juga dikatan, Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Palangka Raya, Hakim Syah. Ia berpendapat, peran media lokal harus diperkuat tugasnya menjalankan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pers tetap jadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka eksistensi pers menjadi bagian yang tidak bisa dipungkiri, termasuk dalam konteks pengawasan lembaga pemerintahan,” ujar Hakim Syah.
Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya harus berorientasi untuk kepentingan publik bukan iklan. Ia berharap, peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia tahun dapat menumbuhkan spirit agar bagaimana demokrasi Indonesia tetap eksis dengan kehadiran pers yang kritis.
“Jurnalisme yang sehat bukan yang menyenangkan, tapi yang kritis, memberi pencerahan publik, dan kedalaman makna,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5209489/original/005808800_1746434548-WhatsApp_Image_2025-05-04_at_20.28.35.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)