Liputan6.com, Jakarta – Aplikasi dompet kripto ‘World App – Worldcoin Wallet’, belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat maupun media sosial di Indonesia. Perhatian tertuju karena World App menjanjikan imbalan uang tunai, ratusan hingga jutaan rupiah dengan syarat mudah. Pengguna cukup melakukan verifikasi pemindaian iris mata menggunakan alat khusus bernama Orb pada beberapa lokasi yang ditentukan.
Hasil pemindaian ini dikonversi menjadi kode unik terenkripsi yang kemudian digunakan untuk menciptakan identitas digital global bernama WorldID. Sontak, iming-iming yang menggiurkan itu menuai minat masyarakat. Ratusan orang rela mengantre dari matahari terbit hingga larut malam dan sukarela memindai mata mereka dengan harapan imbalan.
Pemandangan kerumunan masyarakat ini terlihat di depan lokasi kantor Worldcoin di Jalan Insinyur H. Juanda, Bekasi yang kini ternyata ditutup. Menurut keterangan warga setempat, kantor tersebut baru beroperasi sejak Sabtu (26/4/2025) dan terakhir terlihat buka pada Sabtu (3/5/2025).
Lia (21 tahun), warga yang ditemui di lokasi, membenarkan jika kedatangannya merupakan kedua kali. Kali ini dia ingin mendaftarkan anggota keluarga mengikuti jejaknya untuk mendaftar.
Dia sendiri mengaku telah mendaftar di Jakarta, pekan lalu. Dari kesaksiannya menjelaskan proses pendaftaran World App ini terbilang mudah, hanya dengan mendatangi kantornya. Di lokasi kemudian diminta menunjukkan KTP ketika masuk ke lokasi.
Namun dia mengaku lupa penjelasan perihal apa tujuan harus melakukan pemindaian mata. “Setelah pemindaian, kita akan menerima sejumlah koin Worldcoin (WLD) yang dapat dicairkan menjadi rupiah melalui rekening bank atau ewallet,” ujarnya kepada Liputan6.com.
Lia menjelaskan jumlah Worldcoin yang diterima setiap akun berbeda-beda. Ketika pertama kali melakukan scan mata, dirinya menerima sekitar 200 Worldcoin. Sementara di akun milik anggota keluarganya yang lain nominal penerimaannya berbeda. Untuk diketahui, hasil dari konversi Worldcoin ke rupiah menggunakan kalkulator kripto Coingecko. Terpantau harga pada Senin sore (5/5/2025), per 1 WLD seharga Rp 15.407.
Selain mendapatkan Worldcoin ketika pertama kali mendaftar, Lia menunjukkan akunnya akan menerima Worldcoin lagi di bulan depan, tetapi dengan nominal lebih kecil.”Jadi, kita scan hanya awal-awal saja, nanti setiap bulan dapat lagi koinnya dan bisa ditarik lagi menjadi rupiah,” ungkapnya.
Selain di Bekasi, Kantor World di Bundaran Senayan juga terpantau tutup sementara. Penutupan kantor Worldcoin merupakan imbas laporan dari sejumlah masyarakat, menuduh ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital(Komdigi) akhirnya membekukan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) atas layanan Worldcoin dan WorldID.
Sebagai informasi, Worldcoin didirikan oleh Sam Altman, Alex Blania, dan Max Novendstern yang keluar dari proyek tersebut pada Juli 2021. Sam Altman sendiri dikenal sebagai pendiri dan CEO OpenAI.
Perusahaan milik Sam Altman, Tools for Humanity, menjalankan project World yang menggunakan pemindai iris mata untuk membangun sistem identitas global.
Penjelasan Komdigi soal Pembekuan Izin Worldcoin
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pembekuan izin Worldcoin dan WorldID bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko dalam ruang digital.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Komdigi.
Alexander menyebut, Komdigi juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara guna memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran terhadap regulasi penyelenggaraan sistem elektronik.
Untuk diketahui, dua perusahaan itu terindikasi berhubungan dengan layanan Worldcoin. Hasil investigasi awal menujukkan PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Sementara, layanan Worldcoin terdeteksi menggunakan TDPSE yang terdaftar atas nama badan hukum lain yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” Alexander menegaskan.
Ia menekankan bahwa pengawasan ruang digital dilakukan secara adil dan tegas demi menjaga keamanan ekosistem digital nasional.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5208778/original/026513900_1746417126-photo_2025-05-05_10-45-39.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)