TRIBUNNEWS.COM – Tak hanya menjadi perhatian pemerintahan Mohammed bin Salman, tren meningkatnya perjalanan ibadah Haji secara ilegal ikut menjadi perhatian bagi Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Hal ini coba untuk terus diingatkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di unggahan media sosialnya pada Senin ini (5/5/2025).
“Melaksanakan haji tanpa izin bertentangan dengan kepentingan umum dan menentang kewenangan yang sah. Siapa yang melakukan demikian, menanggung dosanya,” terang kementerian tersebut di akun resmi mereka di X yakni @MoHU_En.
“Melaksanakan haji tanpa izin merupakan pelanggaran yang berdampak pada orang lain—bukan hanya pelanggarnya—dan semakin luas bahayanya, semakin besar dosanya.” tulis akun tersebut.
Di dua cuitan tersebut, pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mencantumkan pernyataan resmi dari Dewan Ulama Senior Arab Saudi terkait permasalahan tersebut.
Pada pernyataan yang dirilis pada 17 Syawal 1445 H atau 26 April 2024 tahun lalu tersebut, Dewan Ulama Senior Arab Saudi menegaskan bahwa mengantongi izin adalah kewajiban bagi jemaah yang ingin mendatangi tempat-tempat suci dalam periode haji.
Melalui izin tersebut, maka para jemaah yang berhaji akan menjalankan ibadahnya sesuai dengan kemaslahatan yang dikehendaki syariat.
Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengingatkan bahwa Syariat Islam datang untuk memperbaiki dan memperbanyak kemaslahatan serta mencegah dan mengurangi kemafsadatan atau kemudaratan.
Karena dasar tersebut, maka mereka menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji tanpa izin, dan pelanggarnya dinilai berdosa.
“Allah SWT telah mengagungkan syiar-syiar haji ke Baitullah dan tempat-tempat suci-Nya. Firman Allah SWT: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah suci (Ka’bah) sebagai tempat berkumpul dan tempat aman bagi manusia. (Kami berfirman): ‘Janganlah kamu menyekutukan Aku dengan sesuatu apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, orang yang beribadah, dan orang yang ruku’ serta sujud’.” (QS. Al-Anfal: 125).” terang pihak Dewan Ulama Senior Arab Saudi
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah ini, lalu tidak melakukan perbuatan keji dan maksiat, maka ia pulang sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (muttafaqun ‘alayh).
Allah SWT juga berfirman: “Barang siapa yang bermaksud melakukan kezaliman di dalamnya, maka Kami akan merasakan kepadanya azab yang pedih” (QS. Al-Hajj: 25).
Sebagai bagian untuk menghilangkan kezaliman dalam pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi pun telah mewajibkan pengurusan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikannya, dengan prosedur tertentu untuk mendapatkan izin tersebut.
Dewan Ulama Senior telah meninjau tantangan dan risiko yang diajukan delegasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Komite Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terkait potensi bahaya jika tidak mematuhi kewajiban pengurusan izin.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyampaikan poin-poin berikut:
Pertama: Wajib hukumnya untuk melakukan pengurusan izin yang berlandaskan prinsip syariat guna mempermudah jalannya ibadah haji.
Kedua: Kewajiban pengurusan izin haji dan ketaatan terhadap peraturan ini sejalan dengan kemaslahatan yang dikehendaki syariat, yaitu memperbaiki dan memperbanyak kemaslahatan serta mencegah dan mengurangi kemafsadatan.
Instansi yang mengatur haji merancang rencana musim haji secara komprehensif, termasuk keamanan, kesehatan, akomodasi, dan layanan lainnya, sesuai jumlah jemaah yang telah mendapat izin.
Semakin sesuai jumlah jemaah dengan kuota yang ditetapkan, maka semakin tinggi kualitas layanan yang diberikan, yang merupakan tujuan syariat.
Ketiga: Kewajiban mengantongi izin haji termasuk ketaatan kepada penguasa dalam hal yang makruf. .
Keempat: Dewan Ulama Senior Arab Saudi telah meninjau dampak buruk dan risiko besar jika banyak jemaah yang tidak mengantongi izin dalam berhaji.
Hal itu dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan jemaah, kualitas layanan, serta rencana pergerakan dan pengaturan jemaah di antara tempat-tempat suci.
Pertimbangan tersebut juga menunjukkan bahwa haji tanpa izin tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga jemaah lain yang taat aturan.
Dalam syariat, bahaya yang menyebar lebih besar dosanya daripada bahaya yang terbatas.
SUASANA KAKBAH – Suasana area Kakbah di awal musim haji Jumat (2/5/2025). Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat hanya jemaah yang punya visa haji bisa masuk Makkah. (HO/MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025)
Dalam hadis muttafaqun ‘alayh, Nabi SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lidah dan tangannya” serta “Tidak boleh ada kemudharatan dan tidak boleh menyebarkan kemudharatan” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).
*Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji tanpa izin, dan pelakunya berdosa karena melanggar perintah penguasa yang dikeluarkan demi kemaslahatan umum, terutama untuk mencegah bahaya yang meluas bagi seluruh jemaah.
Jika seseorang tidak dapat mengurus izin haji meski haji adalah wajib, maka ia dianggap tidak mampu.
Allah SWT berfirman: “Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu” (QS. At-Taghabun: 16) dan “Dan kewajiban haji ke Baitullah hanya berlaku bagi orang-orang yang mampu sampai ke sana” (QS. Ali Imran: 97).
Berdasarkan empat poin tersebut, Dewan Ulama Senior Arab Saudi menasihati semua Muslim untuk bertaqwa kepada Allah SWT, khususnya bagi yang ingin menunaikan ibadah haji dengan cara menaati izin dan peraturan yang berlaku.
Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga mengingatkan Haji yang mabrur adalah yang terbebas dari perbuatan keji, maksiat, dan perselisihan tanpa hak.
(Tribunnews.com/Bobby)
