SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melimpahkan kasus dugaan politik uang yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengatakan ada dua kecamatan yang kasusnya memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, yakni Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja.
“Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Tunjung Teja telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Selanjutnya, kasus ini kami limpahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Holid di Serang, Antara, Minggu, 4 Mei.
Bawaslu mencatat, terdapat tiga orang terduga pelaku di Cikande dan dua orang di Tunjung Teja yang kini berstatus terlapor.
Sementara itu, dugaan serupa di dua kecamatan lain, yakni Ciruas dan Cikeusal, tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang, penanganannya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Holid.
Kasus ini mencuat pada 18 April 2025, menjelang hari pelaksanaan PSU. Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal terkait dugaan praktik politik uang di enam kecamatan.
Bawaslu segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap 12 orang yang diduga terlibat, masing-masing berasal dari Ciruas, Tunjung Teja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, hanya 10 dari 12 terduga pelaku yang perkaranya diregister.
“Yang diregister berasal dari Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga dari Gunungsari dan Kopo tidak diregister karena secara formil dan materil tidak memenuhi syarat,” jelas Holid.
