Miris, Pelajar di Kota Serang Telah Konsumsi Narkoba Hingga Obat Keras

Miris, Pelajar di Kota Serang Telah Konsumsi Narkoba Hingga Obat Keras

Liputan6.com, Serang – Pelajar Kota Serang, Banten, telah mengkonsumsi narkoba serta obat keras jenis hexymer maupun tramadol. Sehingga berpengaruh terhadap tingginya angka tawuran hingga balap liar. Selain itu, tingginya angka kriminalitas juga dipengaruhi oleh barang haram tersebut. “Sangat-sangat mengkhawatirkan, karena untuk menjatuhkan suatu bangsa pasti salah satunya dengan generasi-generasi muda kita dicekoki dengan narkotika,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, Jumat, (2/5/2025).

Daerah merah peredaran narkoba di Ibu Kota Banten salah satunya di Kecamatan Cipocok Jaya. Setidaknya terlihat dari banyaknya pengedar yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. Setidaknya, dalam satu bulan terakhir ada 17 pengedar yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot dengan barang bukti 144 gram sabu serta 657 butir obat jenis jenis heximer dan tramadol. “Bahwa penyebab 80 persen terjadinya tawuran, perkelahian pelajar maupun balap liar itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan,” terangnya.

Polresta Serkot menyatakan sudah saatnya memerangi narkoba di wilayah Ibu Kota Banten, demi menjaga generasi penerus bangsa. Polisi berjanji akan terus mengembangkan peredaran narkotika dari 17 pengedar yang berinisial AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25).

Untuk pengedar sabu diatas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam penjara paling singkat 6, paling lama 20 tahun atau seumur hidup. “Tersangka pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436, Undang-undangnya RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, denhan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Dimas Arki Jatipratama, Jumat, (2/5/2025).